MINEWS, JAKARTA – Kabar baik buat kalian yang pajak kendaraannya jatuh tempo saat cuti lebaran pada 1 sampai 9 Juni 2019. Seluruh pajak kendaraan yang telat ternyata tidak dihitung denda selama masa cuti tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi yang menyebut pihaknya telah mengeluarkan SK untuk tidak mengenakan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak selama masa liburan.
“Apabila jatuh tempo di masa cuti tersebut maka 10 Juni mereka harus mengurus pembayaran pajak kendaraannya,” katanya Agus, Sabtu 8 Juni 2019.
Sementara untuk rekap pendapatan penerimaan pajak dari program pemutihan belum bisa menyampaikan karena laporan lengkap masih pada Samsat masing-masing Kabupaten Kota.
Sebelumnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II Pemprov Jambi sudah dimulai sejak 1 April lalu. Program ini rencananya akan berlangsung selama enam bulan dan berakhir pada 31 September mendatang.
Berbeda dengan pemutihan sebelumnya , pemutihan kali ini menghapuskan denda kendaraan yang menunggak tahun sebelumnya. Namun pajak pokok tetap harus dibayarkan.
Agus mengatakan ketentuan yang termasuk dalam pemutihan tahap II ini adalah pembebasan pokok BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Selanjutnya pembebasan pokok BBNKB lelang kendaraan. Kemudian pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal tempo.
Kemudian pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Terakhir pembebasan sanksi administratif BBNKB I, II dan lelang yang telah lewat jatuh tempo. Agus juga menyatakan optimistis bisa meningkatkan PAD sektor pajak dari program ini.