KPK Sudah Tangani 1.071 Perkara, Kasus Suap Mendominasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Desember 2020 sudah menangani sebanyak 1.071 perkara.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, dari total jumlah tersebut, kasus suap mendominasi.

“Tercatat total 1.071 perkara, terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara,” kata Aminudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 17 April 2021.

Kemudian, ia merinci bahwa perkara lainnya yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2020 yakni pengadaan barang dan jasa atau PBJ sebanyak 224 perkara, penyalahgunaan anggaran sebanyak 48 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara, dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara.

Adapun kasus suap menjerat pihak swasta, BUMN hingga BUMD. Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Sementara, pada Pasal 12B ayat 2, kata Aminudin, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima. Tapi, sanksi hukum tidak berlaku jika penerima melaporkan kepada KPK,” ujar Aminudin.

Lebih lanjut Aminudin mengatakan, sejak empat tahun lalu telah terbit Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

“KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh KPK, serta mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha,” kata Aminudin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Libur Panjang, Polres Kulon Progo Imbau Warga Antisipasi Bencana Alam

Mata Indonesia, Kulon Progo - Polres Kulon Progo, aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi bencana untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi akibat hujan deras berintensitas tinggi di wilayah tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini