Selama Ramadan, Masjid Bisa Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Alhasil, program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemberian vaksin tentunya dapat dilakukan di masjid saat malam hari, usai ritual ibadah selama Ramadan.

“Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis,” katanya.

Menurutnya, menjadikan masjid sebagai tempat vaksinasi Covid-19 merupakan terobosan yang selama ini tidak dilakukan. Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksin bagi kelompok lansia.

“Bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah,” katanya.

Masyarakat diimbau agar beristirahat yang cukup, jangan meninggalkan makan sahur apalagi berbuka puasa, dan bersikap tenang saat proses vaksinasi berlangsung.

“Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar’i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini