MATA INDONESIA, JAKARTA – Tokoh Masyarakat Papua, Willem Frans Ansanay menegaskan bahwa keterbatasan sarana kesehatan dan jarak yang jauh menjadi kendala khususnya pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah Papua menjadi salah satu solusi untuk menanganinya.
Upaya ini termasuk dalam revisi Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur sejumlah aspek. Salah satunya mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi Papua.
“Dilakukan atau penegasan pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua. Dengan adanya pemekaran diharapkan pelayanan kesehatan bisa lebih cepat, tepat dan mudah dirasakan masyarakat,” kata tokoh masyarakat Papua, Willem Frans Ansanay, Jumat 9 April 2021.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan tentang pentingnya pemekaran wilayah. Hal ini karena kondisi geografis Papua yang sangat luas telah berdampak pada percepatan pembangunan yang berbiaya mahal dan sulitnya akses.
Tito juga mengatakan bahwa provinsi Papua menjadi provinsi Papua Barat telah membuahkan hasil meski pemekaran awalnya menimbulkan pro dan kontra.
“Ini kita harapkan sama mereplikasi bagaimana percepatan Papua Barat berubah, mereplikasinya di Papua yang masih beberapa daerah cukup tertinggal melalui menyerap aspirasi pemekaran tersebut,” kata Tito.
Adapun usulan pemekaran provinsi di Papua terdiri dari provinsi Papua Barat Daya, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Tengah, provinsi Pegunungan Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Tabi Saireri.