MATA INDONESIA, JAKARTA-Pidana 7 tahun penjara dijalani oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
“Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 7 April 2021.
Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Imam juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Ali mengatakan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok.