MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah melakukan pendataan terhadap berbagai bengkel knalpot bising yang selama ini produknya telah meresahkan masyarakat dan sudah dilarang untuk dipakai melintas di jalan-jalan ibu kota DKI Jakarta.
“Saat ini kita semua satlantas wilayah sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan kalau perlu kita akan edukasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 23 Maret 2021.
Ia menjelaskan, anggotanya melakukan pendataan dengan cara seperti mendatangi langsung bengkel yang memproduksi knalpot bising, atau bertemu di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan undang-undang, penggunaan knalpot bising dilarang. Sambodo mengutip Pasal 285 Juncto Pasal 122 terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan. Di mana salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara.
“Kita akan berikan sosialisasi bahwa ada pasal ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot bising,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada dasarnya semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hanya saja, sebagaimana tugas Polri harus memastikan dan melaksanakan pendidikan terhadap pemilik kendaraan yang melakukan pergantian perangkat, terkait dengan kelayakan jalan, keterangan lampu, hingga kebisingan suara.
“Yang kemudian kendaraan itu menjadi tidak layak jalan. Ketika tidak layak jalan itu lah kemudian kita lakukan edukasi terhadap pelanggaran tersebut,” kata dia.