Polemik Unsur Babi AstraZeneca, Pengamat: Utamakan Kepercayaan yang Bisa Menerima

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik yang muncul karena kandungan unsur tripsi babi yang ada pada vaksin AstraZeneca belakangan ini menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Ada yang siap menerima vaksin tersebut, ada yang tidak mau.

Menurut pakar komunikasi dan pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, untuk mengatasi polemik ini, pemerintah sebaiknya memberikan vaksin itu kepada masyarakat yang bisa menerima berdasarkan kepercayaan masing-masing.

“Jika ada vaksin yang mengandung unsur haram, hemat saya, utamakan mereka yang kepercayaannya bisa menerimanya,” kata Emrus, Minggu 21 Maret 2021.

Selain itu, Emrus juga menegaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19, adalah sebuah momentum besar persatuan Indonesia.

“Penerimaan vaksin ini momentum kebersamaan kita, sebangsa dan setanah air Indonesia,” ujar Emrus.

Sebelumnya, pemerintah berencana menggunakan vaksin AstraZeneca kepada masyarakat. Namun, polemik muncul setelah diketahui bahwa vaksin asal Inggris itu mengandung unsur babi, yang notabene sulit diterima karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Namun, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan, vaksin AstraZeneca haram hukumnya, namun dapat digunakan karena kondisi darurat, dan hukum Islam mentolerir hal tersebut.

“Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Jumat 19 Maret 2021.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini