Anies Bingung dengan Ketum Gerindra

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran mengapa DPP Gerindra tidak kunjung menyetujui usulan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.

“Setahu saya di level provinsi (DPD Gerindra atau DPW PKS) sudah ditandatangani,” ujar Anies di Jakarta, Kamis 28 Februari 2019.

Anies pantas heran karena penyerahan nama wakil gubernur tersebut melampaui tenggat yang disepakati yaitu 25 Februari 2019.

Beredar kabar surat persetujuan penggantian pejabat wakil gubernur tersebut masih menunggu persetujuan Prabowo Subianto selaku ketua umum dan Ahmad Muzani dalam kapasitas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Saat ini mereka sering tidak berada di Jakarta karena harus berkeliling Indonesia untuk kampanye pemilihan presiden April nanti.

Padahal saat ini sudah ada dua nama calon wakil gubernur yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Keduanya akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dipilih.

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini