Persib Bandung Rekrut Ferdinand Sinaga

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Persib Bandung mendapatkan amunisi baru jelang tampil di Piala Menpora 2021. Maung Bandung merekrut Ferdinand Sinaga.

Ferdinand pernah memperkuat Persib di musim 2013-2014 sekaligus membawa Maung Bandung juara liga. Sebelumnya, Ferdinand berseragam PSM Makassar periode 2018-2021.

“Setelah tujuh tahun berkelana, akhirnya ia pulang kembali ke Bandung untuk berbaju Persib. Bersama ini, manajemen PT Persib Bandung Bermartabat resmi mengumumkan kerja sama kembali dengan Ferdinand Sinaga,” bunyi pernyataan resmi klub, Sabtu 6 Maret 2021.

Ferdinand mendapat kontrak berdurasi dua tahun dan akan segera bergabung dengan tim dalam sesi latihan jelang Piala Menpora 2021 yang dimulai pada 21 Maret. Pemain yang lahir di Bengkulu itu dijadwalkan tiba di Bandung hari ini, Sabtu 6 Maret 2021.

Ferdinand akan bekerja sama lagi dengan pelatih Robert Rene Alberts. Keduanya pernah bahu-membahu di PSM Makassar selama tiga musim. Ternyata, kedatangan Ferdinand ke Persib juga tak lepas dari sosok Robert. Ferdinand juga sempat memperkuat klub Malaysia, Kelantan. Tapi, dia tak bertahan lama di sana. Direkrut pada Januari 2018, Ferdinand dilepas pada Feebruari.

Piala Menpora 2021 akan digelar 21 Maret hingga 25 April di empat kota, yakni Solo, Sleman, Malang, dan Bandung. Berdasarkan peraturan dari PT Liga Indonesia Baru, tidak ada tim yang akan bermain di kotanya sendiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini