Waspada Penipuan Modus Vaksinasi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan melalui modus vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono bahwa kepolisian akan tegas terhadap pihak yang memanfaatkan program vaksinasi Covid-19.

“Kemudian masalah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas vaksin, tentunya Polri akan mendalami,” kata Brigjen Pol Rusdi, Jumat 5 Maret 2021.

Adapun menurut keterangannya, terdapat beberapa jenis penipuan terkait vaksinasi Covid-19 seperti misalnya berpura-pura menjadi tenaga kesehatan, modus untuk mempercepat antrean, modus meminta bayaran, penipuan melalui SMS atau telepon dan modus untuk membayar melalui transfer.

Melihat hal ini, Rusdi mengingatkan kembali bahwa Kementerian Kesehatan sudah mengatur pemberian dan distribusi vaksin Covid-19. Maka bila ada oknum yang menyalahi aturan tersebut, kepolisian akan menindak dengan tegas.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan seperti ini dan tentunya sudah melanggar aturan hukum, Polri akan mengambil langkah-langkah,” kata Rusdi.

Adapun imbauan untuk mewaspadai penipuan terkait vaksinasi Covid-19 sudah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial.

Penipuan yang dilakukan cukup meyakinkan sehingga seolah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Maka kepolisian terus memberikan rambu waspada karena para penipu ini bisa mengetahui nama, nomor telepon, dan surat elektronik.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini