MINEWS, JAKARTA – Sudah menjadi tradisi di Indonesia, saling mengirim parsel saat lebaran tiba. Tapi, kali ini, hal itu tak boleh dilakukan lagi, khususnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Buat kalian yang berstatus ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, jangan coba-coba berani menerima bingkisan parsel lebaran. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan hal itu merupakan perbuatan terlarang.
Mengacu pada surat edaran Nomor 42 Tahun 2019 bahwa jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan, fasilitas dan lain sebagainya yang berhubungan dengan jabatan.
“Jika terlanjur menerima, laporkan. Yang sudah ditolak pun harus dilaporkan,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2019.
Jika parsel dalam bentuk makanan atau minuman atau barang mudah rusak, Anies menyarankan agar diteruskan ke panti-panti sosial. Tak lupa, hal itu juga harus dilaporkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov DKI.
Anies menjelaskan, surat edaran pelarangan gratifikasi sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat KPK itu Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019.
“Kita merujuk pada KPK. Kita kan punya tradisi sebelum lebaran memberikan parsel, tapi karena aturannya melarang terpaksa kita ikuti, suka atau tidak suka,” ujar Anies.
Anies menegaskan, ASN Pemprov DKI harus mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan, ia menyebut, pada tahun 2018 Pemprov DKI menang berada di posisi pertama se-Indonesia dalam pengendalian gratifikasi.