Indonesia Perbolehkan Investor Asing Cari Harta Karun Bawah Laut, Cek Ini Aturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah makin memperluas bidang usaha asing untuk membangun bisnisnya di Indonesia. Salah satunya membuka kesempatan asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam.

“Dibuka pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam jadi kalau mau cari harta karun di laut laut bisalah kau turun. Syarat izinnya datang ke kita, untuk bisa dapatkan izin,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Kebijakan perizinan harta karun bagi investor asing tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021.

Sebab sebelumnya, bidang usaha pencarian harta karun bagi investor asing tersebut dinyatakan tertutup sebagaimana Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres 10/2020 bidang usaha terbuka meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Untuk klasifikasi bidang usaha ketiga jenis daftar positif investasi tersebut tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021. Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.

Hanya saja, para investor bisa mengajukan izin usahanya, sebab ada klausul yang memperbolehkan bekas daftar negatif investasi tersebut beroperasi.

“Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal,” dikutip Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.

Di sisi lain, beleid tersebut mengatur bahwa izin berusaha tersebut bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan investor luar negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ekonomi Hijau, Jalan Baru Pemerintah Menciptakan Jutaan Lapangan Kerja Masa Depan

Oleh: Naufal AkbarDi tengah tantangan perlambatan ekonomi global, ancaman perubahan iklim, dandinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah, Indonesia membutuhkan strategipembangunan yang tidak hanya mampu menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi jugamenciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, komitmenpemerintah mendorong transformasi ekonomi hijau menjadi salah satu langkahstrategis yang patut diapresiasi karena menawarkan solusi ganda: menjaga lingkungansekaligus membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.Selama beberapa dekade, pembangunan ekonomi sering kali dihadapkan pada dilemaantara pertumbuhan dan pelestarian lingkungan. Namun paradigma tersebut kini mulaiberubah. Berbagai negara di dunia membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapatberjalan beriringan dengan upaya perlindungan lingkungan melalui penerapan ekonomihijau. Indonesia pun semakin menunjukkan keseriusannya untuk mengambil perandalam transformasi tersebut.Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa kebutuhan terhadap profesi berbasiskeberlanjutan akan terus meningkat seiring percepatan transformasi ekonomi hijau di Indonesia. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa agenda lingkungan bukan sekadarupaya konservasi, tetapi telah berkembang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baruyang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.Berbagai profesi baru diperkirakan akan tumbuh pesat pada masa mendatang. Mulaidari ahli energi terbarukan, pengelola sampah modern, insinyur lingkungan, penelitibiodiversitas, analis karbon, spesialis ekonomi sirkular, hingga wirausaha hijau akanmenjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi masa depan. Kehadiran profesi-profesitersebut memperlihatkan bahwa transformasi hijau bukan ancaman bagi dunia kerja, melainkan peluang yang membuka ruang bagi lahirnya jutaan pekerjaan baru yang lebih berkualitas.Komitmen pemerintah ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden PrabowoSubianto yang menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai salah satu fondasi menujuIndonesia Emas 2045. Melalui pendekatan tersebut, pembangunan tidak hanyaberorientasi pada pencapaian angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikanbahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih inklusif dan berkelanjutan.Potensi penciptaan lapangan kerja hijau semakin besar karena Indonesia memilikimodal yang sangat kuat. Sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, kawasan mangrove yang luas, keanekaragaman hayati yang tinggi, serta garis pantaiterpanjang kedua di dunia, Indonesia memiliki sumber daya yang dapat menjadi fondasipengembangan ekonomi hijau. Upaya menjaga hutan, melindungi gambut danmangrove, mengelola sampah, menjaga kualitas sungai dan laut, hinggamengembangkan ekonomi sirkular bukan hanya penting untuk lingkungan, tetapi jugaberpotensi menciptakan rantai ekonomi baru yang menyerap banyak tenaga kerja.Salah satu contoh konkret dapat dilihat dari target pemerintah untuk mencapaipengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah mendorong pengembangan berbagai teknologi pengolahan sampah sepertiRefuse Derived Fuel (RDF), Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), hinggateknologi pirolisis. Pengembangan sektor ini tentu membutuhkan sumber daya manusiayang kompeten, mulai dari tenaga teknis, operator, peneliti, hingga pelaku usaha yang bergerak dalam industri daur ulang dan ekonomi sirkular.Optimisme terhadap ekonomi hijau juga mendapatkan dukungan dari berbagaikalangan. Ketua Dewan Pembina IKA Unpad, Burhanuddin Abdullah, berpandanganbahwa biaya mempertahankan model pembangunan lama justru semakin mahaldibandingkan melakukan transisi menuju ekonomi hijau. Menurutnya, ekonomi hijauharus dipandang sebagai peluang besar untuk menciptakan sumber pertumbuhanekonomi baru sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai lembaga internasional. United Nations Environment Programme (UNEP) mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sistemekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial sekaligusmengurangi risiko lingkungan. Sementara World Bank memperkenalkan konsepinclusive green...
- Advertisement -

Baca berita yang ini