Indonesia Perbolehkan Investor Asing Cari Harta Karun Bawah Laut, Cek Ini Aturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah makin memperluas bidang usaha asing untuk membangun bisnisnya di Indonesia. Salah satunya membuka kesempatan asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam.

“Dibuka pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam jadi kalau mau cari harta karun di laut laut bisalah kau turun. Syarat izinnya datang ke kita, untuk bisa dapatkan izin,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Kebijakan perizinan harta karun bagi investor asing tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021.

Sebab sebelumnya, bidang usaha pencarian harta karun bagi investor asing tersebut dinyatakan tertutup sebagaimana Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres 10/2020 bidang usaha terbuka meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Untuk klasifikasi bidang usaha ketiga jenis daftar positif investasi tersebut tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021. Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.

Hanya saja, para investor bisa mengajukan izin usahanya, sebab ada klausul yang memperbolehkan bekas daftar negatif investasi tersebut beroperasi.

“Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal,” dikutip Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.

Di sisi lain, beleid tersebut mengatur bahwa izin berusaha tersebut bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan investor luar negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini