MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan lima orang lainnya ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan. Penahanan tersebut ternyata menuai reaksi positif netizen melalui Twitter.
Seperti yang tergambar pada akun @_akuK1: Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis ditahan setelah perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus kerumunan Petamburan. Yess, akhirnya ditahan Terimakasih Polri.
Kemudian ada akun @tjhinfar: Gara-gara satu Rizieq yang bermasalah tapi banyak yang menjadi korban dari pihak berwajib hingga anggota dan pengurus FPI semua menjadi korban keangkuhan Rizieq. Masih ga nyadar dan tdk ada minta maaf sedikit pun, dasar egois. #AwasBahayaLatenNeoFPI
Reaksi masyarakat ini dinilai merupakan sebuah dukungan kepada pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera membersihkan organisasi radikal di Indonesia. Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta juga mengakuinya.
“Iya benar,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Kamis 11 Februari 2021.
Adapun enam eks FPI yang ditahan yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, Maman Suryadi dan Hanif Alatas. Mereka menyusul Rizieq Shihab yang terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penanahan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan pidana kekarantinaan kesehatran atas tersangka Rizieq Shihab Cs dari Bareskrim Polri.
Sementara Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menegaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.