Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Puncak Diambil Alih PTPN VIII

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-PTPN VIII terus berupaya untuk mengambilalih lahan yang merupakan aset negara di daerah Puncak, Bogor. Salah satunya lahan pesantren milik Rizieq Shihab yang merupakan lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

“Perseroan meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah,” ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, Selasa 9 Februari 2021.

Naning menjelaskan PTPN VIII merupakan salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha Agroindustri yang diberikan amanah untuk mengelola lahan seluas 113.958,34 Ha dan sumber daya perkebunan lainnya.

Ia menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 Ha, terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kepemilikan HGU tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004- A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008. Namun, lahan seluas sekitar 291 ha diokupasi pihak lain.

“Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa ijin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariahdi Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Ikbar berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang sudah digunakan dan mengatakan bakal membawa semua pihak yang menyalahgunakan lahan ke ranah hukum.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Ikbar juga mengungkap sudah melakukan somasi ke berbagai pihak yang menempati lahan PTPN VIII sebelum membuat laporan polisi. Dia bilang ada pihak yang merespons baik, tetapi ada juga yang mengacuhkannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini