UU Ciptaker Gratiskan Sertifikat Halal untuk UMKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat terutama dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UKMK) menyambut baik upaya pemerintah menggratiskan pemberian sertifikat halal kepada mereka. ”Minimal kita tidak was-was lagi menjual produk buatan sendiri karena ada sertifikasi halal. Dan ini kami dapat dengan cuma-cuma,” ujar Nadia Usman, pelaku UKMK di Depok, kepada Mata Indonesia News. 

Sebelumnya pemerintah menggratiskan pemberian sertifikat halal kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kalau kita melihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI kemudian lembaga pemeriksa halal,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani membenarkan bahwa sertifikasi halal bagi UMKM akan diberlakukan tarif sebesar Rp 0 alias gratis.

Sebelumnya Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin mendorong UMKM di Indonesia menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

Menurut dia, upaya itu dilakukan melalui kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Pemerintah juga memfasilitasi UMKM agar mampu memanfaatkan platform digital untuk pemasaran sehingga dapat mengakselerasi dukungan pemerintah yang sudah ada seperti melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Reporter: Muhammad Raja A.P.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini