Berkaca dari Kasus Tazneen, Pengamat : Perempuan Punya Militansi Teror Tinggi bila Didoktrin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan temuan kepolisian, Tazneen menikah dengan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), Abu Ahmad Setiawan. Ia dan suaminya masuk dalam daftar kepolisian sebagai orang-orang yang diduga sebagai ekstremis. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa perempuan ternyata memiliki militansi yang tinggi bila didoktrin dengan paham radikalisme.

“Selama ini secara global di mata penegak keamanan dan publik secara umum, perempuan dianggap militansinya kecil padahal kalau di-create, didoktrinisasi, militansinya lebih tinggi dari kaum lak-laki,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Sabtu 6 Februari 2021.

Ia juga menegaskan bahwa sosok perempuan tidak terlalu menarik perhatian aparat keamanan. Maka kelompok teroris saat ini mulai memanfaatkan hal ini.

“Ada banyak kasus perempuan terlibat terorisme, kenapa? karena tidak mengundang kecurigaan dari pihak keamanan dalam suatu negara,” kata Islah.

Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menilai bahwa terdapat sejumlah faktor yang membuat perempuan terlibat dalam aksi terorisme. Pertama, perempuan cenderung loyal dan patuh. Kedua, perempuan juga mudah percaya dan tunduk pada nuansa yang berbalut ajaran agama. Ketiga, perempuan punya akses terhadap media sosial namun tidak didukung literasi yang memadai. Terakhir, perempuan dianggap sebagai siasat yang bisa mengelabui aparat keamanan.

Melihat fenomena ini maka BNPT terus berupaya membendung pergerakan teroris supaya perempuan tidak terus menerus dimanfaatkan untuk melakukan aksi terorisme dan radikalisme.

Upayanya meliputi kontraradikalisasi hingga pemberdayaan ekonomi dan integrasi sosial. Selain itu kerjasama dengan sejumlah pihak juga bisa dilakukan untuk mengevaluasi cara penanggulangan terorisme agar lebih komperhensif.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini