MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menjamin Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tidak akan membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Ini tidak menyasar pada hal-hal yang sifatnya kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Jadi bukan dalam konteks menghalang-halangi itu, bukan dalam konteks menghambat berpikir kritis, bukan begitu,” kata Boy, Jumat 5 Februari 2021.
Boy juga menilai bahwa kritik bukan berarti mendukung kelompok ekstrem. Menurutnya orang yang mendukung terorisme berarti oknum tersebut memberikan bantuan baik materi dan non-materi agar aksi terorisme bisa berjalan.
“Kita tidak ingin semua potensi-potensi pendukung terhadap terjadinya sebuah kejahatan terorisme tumbuh bersemai dalam masyarakat kita,” kata Boy.
Ia berharap dengan adanya perpres tersebut, masyarakat menyadari bentuk penyebaran ideologi radikalisme.
Mengingat perpres ini berisi tentang upaya-upaya preventif dan preemptif dalam mencegah radikalisme.
Adapun Perpres Nomor 7 Tahun 2021 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 lalu dan resmi diundangkan sehari setelahnya.