MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan,telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 592,6 triliun, sepanjang tahun 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri berkata, sepanjang 2020, pihaknya memproses dan menahan 109 tersangka korupsi.
“Kami menyampaikan setahun ini (2020) di bidang pencegahan korupsi KPK telah menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 592,6 triliun. Dan ada 109 tersangka diproses dan ditahan pada 2020. Ada yang mengatakan apakah itu pekerjaan KPK? Itu adalah andil anak-anak bangsa yang diamanatkan bertugas di KPK,” kata Firli di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
Firli berkata, selama ini belum ada penyelamatan potensi kerugian negara sebesar angka tersebut, sepanjang sejarah Indonesia.
Ia juga mengaku telah mendapatkan laporan sebuah survei di mana sebanyak 50,7 persen responden menyatakan KPK dianggap berhasil jika banyak koruptor tertangkap terkena OTT.
Sementara, 49,3 persen responden lainnya mengatakan KPK berhasil jika sedikit yang melakukan korupsi.
Dia menuturkan, untuk memberantas korupsi perlu tiga hal yang harus dilakukan. Pertama, pendidikan masyarakat agar orang tak ingin korupsi. Sebab, korupsi merampas hak rakyat.
Kedua, adalah pencegahan dengan melalui pendekatan sistem. Dengan sistem yang baik, tidak ada peluang untuk korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi akibat gagal dan buruknya sistem.
“Ketiga, kita melakukan penindakan secara tegas supaya orang takut dan jera korupsi dan taat kepada hukum, karena korupsi kejahatan luar biasa. Salam anti korupsi semoga mimpi kita NKRI bebas dari korupsi, bisa kita wujudkan,” kata Firli.