Liverpool Rampungkan Transfer Bek Tengah Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, LIVERPOOL – Bursa transfer Liga Premier Inggris resmi ditutup. Beberapa saat sebelum ditutup, Liverpool merampungkan transfer satu bek tengah lagi.

Sebelumnya, Liverpool juga merampungkan transfer Ben Davies dari Preston North End dengan status permanen. Tak lama berselang, The Reds mengumumkan perekrutan Ozan Kabak dari Schalke dengan status pinjaman hingga akhir musim.

Pemain berusia 20 tahun itu sudah menjalani tes medis di Jerman. Schalke akan mendapatkan dana awal satu juta Poundsterling dan berpotensi meningkat menjadi 1,5 juta Poundsterling tergantung dari penampilan Kabak dan Liverpool di Liga Champions.

Liverpool memiliki opsi pembelian di akhir musim dengan nilai transfe 18 juta Poundsterling yang bisa meningkat menjadi 26,5 juta Poundsterling temasuk bonus-bonus. Si Merah harus menunggu hingga bulan Juni untuk mengaktifkan klausul tersebut.

Liverpool langsung bergerak cepat mendatangkan dua bek tengah sekaligus karena kehilangan beberapa pemain, seperti Virgil van Dijk, Joel Matip, Joe Gomez, hingga Fabiano karena cedera.

Jurgen Klopp mengaku mendapat rekomendasi dari teman sekaligus mantan pelatih Schalke, David Wagner.

“Ya, Dave mengatakan hal yang sangat positif. Kabak datang ke Jerman di usia muda dan semua orang tahu bakatnya. Saat ini dia baru berusia 20 tahun. Schalke adalah klub keduanya di Jerman, tapi sayang saat ini Schalke berada di momen yang kurang baik,” ujar Klopp, dikutip dari Sky Sports, Selasa 2 Februari 2021.

“Bagi dia, saya rasa ini kepindahan yang bagus, karena seperti setiap pemain di dunia, Anda butuh tim yang stabil dan itu yang bisa kami berikan. Kami bisa memberikan kestabilan dan Anda bisa memainkan peran. Dia adalah talenta besar dan kami tak sabar bekerja sama dengannya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini