9 Tokoh NU yang Terkenal Sebagai Pahlawan Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – 31 Januari, merupakan hari dimana Nadhlatul Ulama berdiri. Organisasi yang berdiri di tahun 1926 ini punya andil yang besar dalam meningkatkan kualitas masyarakat sejak zaman penjajahan hingga kini.

Beberapa tokoh NU bahkan menjadi pahlawan nasional karena perannya yang besar bagi negara dan masyarakat. Berikut tokoh-tokoh NU yang bergelar pahlawan nasional yang dikutip dari berbagai sumber,

  1. Hadratussyekh KH Hasyim Asyari

Hadratussyekh KH Hasyim As’yari adalah tokoh utama dan pendiri Nahdatul Ulama pada 31 Januari 1926. Ia merupakan satu-satunya penyandang gelar Rais Akbar NU hingga akhir hayatnya dan tak pernah ada lagi hingga sekarang. Ia ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 17 November 1964 berkat jasanya yang berperan besar dalam pendidikan melalui NU dan melawan penjajah.

Salah satu di antara jasanya untuk negara ini adalah memutuskan NU untuk mengeluarkan Resolusi Jihad fi Sabilillah yang direkomendasikan untuk pemerintah RI yang baru berdiri dan Jihad fi Sabilillah untuk umat Islam dengan fatwa, setiap orang dewasa yang berada dalam radius 90 km dari medan pertempuran melawan penjajah wajib berperang.

Keduanya diputuskan menjadi pernyataan resmi organisasi NU pada 22 Oktober 1945. Tanggal tersebut kemudian dijadikan sebagai Hari Santri Nasional.

  1. KH Abdul Wahid Hasyim

KH Abdul Wahid Hasyim adalah putra Hadratussyekh KH Hasyim As’yari dan ayah dari presiden keempat RI KH Abdurrahmann Wahid. Ia merupakan salah satu anggota Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Di pondok pesantren Tebuireng ia mempelopori masuknya ilmu pengetahuan umum ke dunia pesantren dengan mendirikan Madrasah Nidzmiyah dengan ilmu umum 70 persen, ilmu agama 30 persen. Ia  ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada tanggal 17 November 1960.

  1. KH Zainul Arifin

KH Zainul Arifin, merupakan tokoh NU asal Barus, Sumatera Utara. Keturunan raja-raja Barus ini aktif di NU sejak muda melalui kader dakwah. Di antara jasanya adalah pada pembentukan pasukan semi militer Hizbullah. Kemudian menjadi panglimanya.

Ia pernah menjadi perdana menteri Indonesia, Ketua DPR-GR. Selain itu, beliau juga berjasa dalam menjadi anggota badan pekerja Komite Nasional Pusat. Pemerintah menetapkan dirinya sebagai pahlawan nasional pada 4 maret 1963.

  1. KH Zainal Musthafa

KH Zainal Musthafa merupakan tokoh NU dari Tasikmalaya. Ia pernah menjadi salah seorang Wakil Rais Syuriyah. Ia salah seorang kiai yang secara terang-terangan melawan para penjajah Belanda. Ketika Belanda lengser dan diganti penjajah Jepang, ia tetap menolak kehadiran mereka. Bersama para santrinya, KH Zainal Musthafa melawan Jepang. Atas jasanya ia dianugerahi sebagai pahlawan nasional pada1972.

  1. KH Idham Chalid

Idham Chalid pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Indonesia pada Kabinet Ali Sastroamidjojo II dan Kabinet Djuanda. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua MPR dan Ketua DPR. Selain sebagai politikus, ia merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 1956-1984. Hingga saat ini ia merupakan ketua paling lama di ormas bentukan para kiai ini. Atas jasanya, ia ditetapkan sebagai pahlawan pada 8 November 2011. Kemudian pada 19 Desember 2016, Pemerintah mengabadikannya di pecahan uang kertas rupiah baru, pecahan Rp 5 ribu.

  1. KH Abdul Wahab Chasbullah

KH Abdul Wahab Chasbullah merupakan salah seorang pendiri NU. Sebelumnya, ia pendiri kelompok diskusi Tashwirul Afkar (Pergolakan Pemikiran), pendiri Madrasah Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Negeri), pendiri Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Pedagang).

Sejak 1924, ia mengusulkan agar dibentuk perhimpunan ulama untuk melindungi kepentingan kaum tradisionalis yang bermazhab. Usulannya terwujud dengan mendirikan NU pada 1926 bersama kiai-kiai lain. Ia juga salah seorang penggagas MIAI, pernah menjadi Rais ‘Aam PBNU.

Kiai yang wafat pada 29 Desember 1971 itu mendapatkan gelar pahlawan pada 8 November 2014.

  1. KH As’ad Syamsul Arifin

KH As’ad Syamsul Arifin salah seorang kiai berperang melawan penjajah. Ia menjadi pemimpin para pejuang di Situbondo, Jember maupun Bondowoso, Jawa Timur. Di masa revolusi fisik, Kiai As’ad menjadi motor yang menggerakkan massa dalam pertempuran melawan penjajah pada 10 November 1945.

Selepas kemerdekaan, Kiai As’ad menjadi penggerak ekonomi-sosial masyarakat. Ia menyerap aspirasi dari warga kemudian mendorong pemerintah daerah, menteri, maupun presiden guna mewujudkan pembangunan yang merata. Kiai As’ad juga berperan menjelaskan kedudukan Pancasila tidak akan mengganggu nilai-nilai keislaman.

Atas jasa-jasanya, ia mendapat anugerah pahlawan pada 9 November 2016.

  1. KH Syam’un

KH Syam’un merupakan pengurus NU di Serang, banten. Ia pernah hadir di Muktamar NU keempat di Semarang pada 1929, pada Muktamar NU kelima di Pekalongan 1930 dan pada Muktamar NU kesebelas di Banjarmasin pada 1936.

KH Syam’un selain alim dalam keilmuan, menguasai tiga bahasa asing dan pernah mengajar di Arab Saudi pada masa mudanya. Ketika kembali ke Tanah Air, ia bergabung dengan laskar. Ia pernah menjadi perwira tentara sukarela Pembela Tanah Air (PETA).

Ia juga pernah menjadi Komandan Batalyon berpangkat daidancho atau mayor tahun 1943. Tahun 1944 dilantik jadi Komandan Batalion PETA berpangkat mayor, memimpin 567-600 orang pasukan. Saat TKR dibentuk 5 Oktober 1945, pangkatnya naik jadi kolonel, Komandan Divisi l TKR dengan memimpin 10.000 orang pasukan.

Tahun 1948, ia naik pangkat brigadir jenderal. Ia memimpin gerilya di wilayah Banten, sampai wafatnya tahun 1949. Ia ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah RI pada 8 November 2018.

  1. KH Masykur

KH Masjkur adalah tokoh Nahdlatul Ulama pernah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di antara kontribusinya semasa hidup adalah ikut terlibat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara.

KH Masjkur juga tercatat selaku pendiri Pembela Tanah Air (Peta) yang kemudian menjadi unsur laskar rakyat dan TNI di seluruh Jawa. Ketika pertempuran 10 November 1945, namanya muncul sebagai pemimpin Barisan Sabilillah. Ia pernah menjadi Menteri Agama Indonesia pada 1947 hingga 1949 dan 1953 sampai 1955.

Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 1956 sampai 1971 dan anggota Dewan Pertimbangan Agung pada 1968. Selain itu, Kiai Masjkur ikut serta membangun moral anak bangsa dengan mendirikan Yayasan Sabililah, lembaga masyarakat yang bergelut di bidang pendidikan. Ia ditetapkan pemerintah sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah pada 8 November 2019.

Reporter: Muhammad Raja A.P.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Air Keras Melalui Pengadilan MiliterDinilai Solutif

Oleh: Dimas Alfarizi RahmanKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotanpublik di tengah dinamika penegakan hukum yang ditempuh melalui mekanisme peradilanmiliter. Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai solusi yang tepat untuk memastikanproses hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang terlibat, terutama karena dugaan keterlibatan aparat militer. Pemerintah pun menunjukkankomitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu independensi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikanbahwa penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menandakan adanya progres yang cukup cepat dalam mengungkap kasus yang sempat memantik perhatian luas masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaanberencana, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu sejumlahbukti penting. Penyidik saat ini tengah menantikan hasil visum dari Rumah Sakit CiptoMangunkusumo serta keterangan dari korban sebagai saksi utama. Kedua hal ini menjadi faktorkrusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan yang berhati-hati ini dinilai penting agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tetapmengedepankan akurasi serta keadilan bagi semua pihak.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwainstitusinya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Keempat tersangkabahkan telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat sejakpertengahan Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada upaya untukmelindungi pelaku, melainkan justru menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjagaintegritasnya.Pengawasan dari Komnas HAM juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjagatransparansi. Lembaga tersebut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintaketerangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang. Upaya ini bertujuanuntuk memperkuat analisis dan memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan benar-benarmencerminkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar memenuhi aspek formal hukum.Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan fisik kepada korban, termasuk pengamananmelekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban, sehingga mereka dapat menjalaniproses hukum tanpa tekanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus padapenindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia melalui ketuanya M. Risdiansyah menilai bahwa sikappemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan merupakan langkah yang tepat. Hal inisejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakanhukum secara cepat dan profesional. Sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang tidak melakukanintervensi juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.Menurut Risdiansyah, intervensi pemerintah dalam proses hukum justru berpotensi menimbulkanpreseden buruk di masa depan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dapat membuka ruang bagipenyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidakmendorong pemerintah untuk melampaui kewenangannya.Dalam perspektif yang lebih luas, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini seharusnyadipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam sistemperundang-undangan. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menanganiperkara yang melibatkan anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari lembaga independenseperti Komnas HAM dan LPSK, proses ini tetap berada dalam koridor transparansi danakuntabilitas.Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut terlihat darimeningkatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, percepatan penanganan kasus strategis, hingga penguatan peran lembaga pengawas yang semakin aktif dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi jugaterus membangun sistem yang lebih kuat dan berkeadilan.Dengan demikian, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melaluipengadilan militer dapat dipandang sebagai langkah yang solutif selama dijalankan secaratransparan dan akuntabel. Semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukumuntuk berjalan tanpa tekanan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Padaakhirnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap elemen bangsa menghormati hukum danbersama-sama menjaga integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi negara hukum.*) Analis Kebijakan Keamanan dan Peradilan
- Advertisement -

Baca berita yang ini