Persepsi Ekstremisme Dianggap Multitafsir, Begini Kata BNPT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE. Tujuannya menangkal dan mencegah ekstremisme mulai dari masyarakat.

Namun pengamat terorisme, Ridlwan Habib menilai definisi ekstremisme itu masih multitafsir sehingga sulit untuk dipahami. Ia menilai sejumlah masyarakat masih menilai ekstremisme identik dengan ciri-ciri orang dengan pakaian tertentu.

“Misalnya secara lebih detail, apakah misalnya ekstremisme itu orang yang berjanggut panjang dan bercelana cingkrang? Itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Lalu apakah Pemuda Pancasila termasuk ekstremisme? Kalau misalnya ada sebuah pengajian dibubarkan  oleh orang tertentu termasuk ekstremisme?” kata Ridlwan, Jumat 22 Januari 2021.

Meski pengertian ekstremisme dalam Perpres masih dianggap multitafsir, namun Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Eddy Hartono, lugas menegaskan bahwa ekstremisme yang dimaksudkan adalah tindakan kekerasan untuk tujuan tindak pidana terorisme.

Perpres ini juga bertujuan agar tidak ada oknum yang menggunakan agama untuk memanipulasi masyarakat.

Maka upaya untuk memanipulasi dan mendistorsi unsur primordial atau agama harus diantisipasi sejak dini.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini