Jadi Tuan Rumah Olimpiade, Jokowi: Surat Pencalonan Sudah Dikirim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sukses mengelar pesta olahraga Asian Games pada 2018 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berambisi untuk menjadi tuan rumah Olimpiade 2032. Dirinya sudah mengirimkan surat pengajuan diri sebagai tuan rumah ke Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach.

Jokowi mengatakan pernah menyampaikan langsung kepada Presiden IOC mengenai keinginan Indonesia menjadi tuan rumah ajang kejuaraan olahraga multicabang yang digelar setiap empat tahun sekali itu.

“Dulu waktu ketemu ketua (Presiden, red) Olimpiade disampaikan bahwa kita memiliki keinginan untuk ikut bersaing menjadi tuan rumah Olimpiade,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad yang menyerahkan surat Jokowi pada 11 Februari. Salinan surat menjadi tuan rumah Olimpiade ke-35 itu telah diterima Bach dengan respons positif.

Direktur Eksekutif IOC Christope Dubi merespons positif keputusan Indonesia mengajukan diri sebagai calon tuan rumah Olimpiade 2032.

“IOC sudah mengakui kapabilitas Indonesia pada saat penyelenggaraan Asian Games dan Asian Paragames 2018 yang berjalan sukses. Kami rasa ini menjadi fondasi yang cukup kuat,” kata Dubi mengutip Antara.

Mengenai pencalonan tuan rumah Olimpiade 2032, Muliaman Hadad menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk menunjukkan kemampuan ekonomi Indonesia. Proses pemilihan tuan rumah Olimpiade 2032 akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 2024.

Jika berhasil menjadi tuan rumah, maka Indonesia akan menjadi negara Asia keempat yang menyelenggarakan Olimpiade setelah Jepang, China dan Korea Selatan.

Tokyo, Paris, dan Los Angeles telah ditetapkan sebagai tuan rumah Olimpiade secara berturut-turut pada tahun 2020, 2024, dan 2028. India serta Korea Selatan yang bersatu dengan Korea Utara akan menjadi kompetitor Indonesia dalam persaingan menyelenggarakan Olimpiade 2032.

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini