Praperadilan Ditolak, Kasus Rizieq Lanjut Terus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan kasus Rizieq Shihab, usai gugatan praperadilan Imam Besar FPI itu ditolak sepenuhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 12 Januari 2021.

Proses penyidikan yang dilakukan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky di Jakarta.

Hengky berkata, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar secepatnya diteliti dan dilaksanakan persidangannya.

Ia menegaskan, selama ini kepolisian sudah bertindak sesuai aturan yang ada, sehingga wajar bila hakim PN Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Menurut Hengky, penetapan Rizieq sebagai tersangka, termasuk penahanannya sudah sah berdasarkan hukum yang berlaku.

“Permohonan pemohon (Rizieq), ditolak untuk seluruhnya, dan apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 148 KUHAP,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Selasa 12 Januari 2021.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Rizieq) untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti.

Praperadilan ini diajukan oleh Rizieq yang tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Sebelumnya, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Menurut polisi, Rizieq dan lima tersangka adalah dalang utama penyebab munculnya kerumunan pada 14 November 2020 lalu.

Kala itu, Rizieq menggelar dua acara sekaligus, yakni pernikahan putrinya, Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini