MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah berencana melakukan program vaksinasi pertengahan Januari 2021. Sebelum program itu dilakukan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan covid-19 di Indonesia.
Dalam juknis tersebut, mengatur bisa tidaknya seseorang menerima vaksin buatan Sinovac, Cina. Dalam aturan pelaksanaan tersebut diketahui bahwa orang yang menderita covid-19, ibu hamil atau menyusui tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin ini.
Khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac). Beberapa penyakit komorbid tersebut antara lain:
Penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner), Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis, orang yang memiliki penyakit saluran pencernaan kronis, orang dengan Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
Penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid) hingga menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Kemudian orang yang mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam tujuh hari terakhir, orang yang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya juga tidak boleh mendapatkan suntikan ini.
Dalam Jukins tersebut juga dijelaskan apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita covid-19 dan dilakukan screaning ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Selain itu, Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil maka vaksinasi tidak diberikan. Apabila calon penerima vaksin menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya.
Apabila calon penerima vaksin memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis