Tjahjo Siapkan Sanksi untuk ASN yang Nekat Dukung FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, semua ASN di Tanah Air dilarang untuk mendukung atau menjadi anggota FPI, atau organisasi lainnya yang sudah dinyatakan terlarang oleh negara.

Selain tidak boleh menjadi anggota, ASN juga dilarang untuk ikut serta dalam setiap aktivitas atau kegiatan organisasi-organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu 30 Desember 2020.

Ia merinci, selain FPI, organisasi terlarang yang dimaksud di antaranya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sanksi akan menjerat ASN manapun yang ikut serta atau menggunakan atribut organisasi terlarang dimaksud.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” ujar Tjahjo.

Sebagai langkah tegas, Kemenpan RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri serta Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Gunakan Reshuffle untuk Maksimalkan Capaian Program Strategis

Oleh: Windi Paramitha )*Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih sebagai langkah strategis untuk memastikan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional. Presiden menempatkan reshuffle sebagai instrumen penting untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tengah dinamika tantangan yang terus berkembang.Pelantikan pejabat baru yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 April 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukanpenyesuaian struktural. Pemerintah memandang penyegaran kabinetsebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja lembaganegara.Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Presiden menegaskanpentingnya integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Presidenmenekankan kesetiaan terhadap konstitusi serta tanggung jawab penuhdalam menjalankan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara.Struktur kabinet yang diperbarui menghadirkan sejumlah perubahansignifikan pada posisi strategis. Kepala Staf Kepresidenan sebelumnya, Muhammad Qodari, dipercaya mengemban tugas baru sebagai KepalaBadan Komunikasi Pemerintah. Perubahan ini diarahkan untukmemperkuat koordinasi komunikasi publik.Penunjukan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor StafKepresidenan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalianprogram prioritas. Pemerintah menilai pengalaman dan kapasitas Dudung mampu mendukung efektivitas koordinasi lintas sektor.Sektor lingkungan hidup juga mengalami penyesuaian kepemimpinan. Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat, diberikan amanahuntuk memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan secarakomprehensif. Pemerintah melihat latar belakangnya sebagai modal dalam memperluas pendekatan kebijakan.Peran Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, tidakdihentikan melainkan dialihkan. Pemerintah menugaskan Hanif sebagaiWakil Menteri Koordinator Bidang Pangan guna mendukung penguatansektor strategis lainnya.Pengangkatan Abdul...
- Advertisement -

Baca berita yang ini