MATA INDONESIA, JAKARTA – Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, semua ASN di Tanah Air dilarang untuk mendukung atau menjadi anggota FPI, atau organisasi lainnya yang sudah dinyatakan terlarang oleh negara.
Selain tidak boleh menjadi anggota, ASN juga dilarang untuk ikut serta dalam setiap aktivitas atau kegiatan organisasi-organisasi tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu 30 Desember 2020.
Ia merinci, selain FPI, organisasi terlarang yang dimaksud di antaranya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sanksi akan menjerat ASN manapun yang ikut serta atau menggunakan atribut organisasi terlarang dimaksud.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” ujar Tjahjo.
Sebagai langkah tegas, Kemenpan RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri serta Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.