Resmi Dilarang Pemerintah, Simbol hingga Aktivitas FPI Dilarang di NKRI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia secara resmi melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di wilayah NKRI. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

“Mengingat organisasi ini dilarang, maka symbol, atribut dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia mengatakan sejak 2014, katanya, FPI diberi tenggat waktu untuk memperbaiki sebagai ormas hingga Juni 2019. Namun hingga tenggat waktu itu, FPI tidak bisa melakukan perubahan terhadap AD ART. Selain itu, pemerintah menganggap banyak anggota FPI yang terlibat dalam berbagai aksi terorisme dan tindak pidana.

Dengan dibubarkannya FPI ini, maka pemerintah melarang adanya kegiatan dan penggunaan simbol-simbolnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut dalam aktivitas yang menggunakan simbol-simbol FPI. Termasuk diminta untuk melaporkan ke aparat penegak hukum, jika ada kegiatan yang menggunakan simbol FPI.

“Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan FPI,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini