Kamu Nggak Dikasih THR? Ngadu ke Sini Aja!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Udah mau lebaran, bos belum cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) buat kamu? Tenang, ada posko pengaduannya agar kamu bisa melapor, karena THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan yang sesuai kriteria UU.

Posko pengaduan pembayaran THR itu baru saja diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mulai hari ini Selasa 21 Mei 2019 hingga 10 Juni 2019 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.

Posko pengaduan ini letaknya di lantai 1 Gedung B Kemnaker, Jakarta Selatan. Apabila kamu mengalami masalah dengan THR yang tak kunjung diberikan, ke sini aja solusinya.

“Posko ini memfasilitasi pengaduan dan konsultasi soal THR,” ujar Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

“Bagi yang THR-nya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut,” ujar Hanif menambahkan.

Selain di kantor pusat Kemnaker, Hanif mengatakan posko serupa juga sudah ada di Dinas Ketenagakerjaan setiap provinsi. Posko daerah juga dapat menerima laporan mengenai masalah THR lalu menindaklanjutinya.

Berita Terbaru

PAPDESI dan APDESI Dukung Program Pemerataan Ekonomi hingga Desa Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungan penuh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini