MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum memutuskan menangani kasus yang ditudingkan kepada Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus laporan dari Forum Pejuang Islam (FPI) itu tidak bisa langsung diproses sebagai tindak pidana.
“Laporannya baru masuk. Sedang dipelajari karena baru diterima Senin 14 Desember 2020,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020.
Dia mengungkapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya harus memeriksa lagi laporan itu untuk mencari unsur pidananya.
Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebar berita bohong setelah menyampaikan bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Laporan polisi terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.