MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu dilakukan untuk menekan penularan virus corona di libur akhir tahun.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Nataru.
“Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak berpergian ke luar kota,” ujar Anies dikutip Ingub Nomor 64, Kamis 17 Desember 2020.
Dia juga menginstruksikan Kepala BKD DKI untuk menunda pelaksanaan cuti akhir tahun. Sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemprov akan bekerja seperti biasa.
Dalam Ingubnya, Anies juga mengatur ketentuan kerja di kantor. Dia membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen. Hal ini juga berlaku untuk pegawai di BUMD DKI Jakarta.