Iran terhadap Turki: Era Klaim Teritorial dan Kerajaan Ekspansionis Telah Berakhir!

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Kementerian Luar Negeri Iran memanggil Duta Besar Turki terkait pernyataan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan selama kunjungan ke Azerbaijan. Teheran menilai Ankara turut mencampuri urusannya.

Sebagai catatan, Presiden Erdogan membacakan puisi Azeri-Iran mengenai pembagian wilayah Azerbaijan antara Rusia dan Iran pada abad ke-19. Teheran tampaknya khawatir pernyataan Presiden Erdogan akan memicu gerakan separatis di antara minoritas Azeri Iran.

“Kami memberikan informasi kepada Duta Besar Turki bahwa era klaim territorial dan kerajaan ekspansionis telah berakhir. Iran tidak mengizinkan siapa pun untuk mencampuri integritas teritorialnya,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran dalam situs resmi, melansir Reuters, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif dalam akun Twitter-nya menuliskan apa yang diucapkan Presiden Erdogan di Baku dapat menimbulkan respons negatif.

“Presiden Erdogan tidak diberi tahu bahwa apa yang dia ucapkan dengan buruk di Baku mengacu pada pemisahan paksa daerah … dari () ibu pertiwi Iran,” tulis Menlu Iran, Javad Zarif.

“Tidak seorang pun dapat berbicara mengenai Azerbaijan tercinta kami,” sambung Javad Zarif, mengacu pada wilayah barat laut Iran di mana banyak etnis Azeri tinggal.

Bangsa Azeri berbicara dengan bahasa yang sangat mirip dengan Turki. Akan tetapi, sebagian besar dari mereka menganut Islam Syiah –yakni agama mayoritas bangsa Iran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Harus Dukung Proses Sidang Sengketa Pilkada di MK

Oleh: Putera Marasabessy* Mahkamah Konstitusi (MK) siap memulai proses sidang sengketa perselisihan hasilPilkada (PHP) 2024 pada 8 Januari 2025. Dengan total 314 permohonan yang telahditerima, sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagai masyarakat yang mencintai nilai-nilai demokrasi, kita memilikitanggung jawab moral untuk mendukung proses ini secara penuh. Dukungan ini dapatdiwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari menjaga ketertiban, menghormatiproses hukum, hingga mempercayai hasil yang ditetapkan oleh MK. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalasesuatu untuk menangani perkara sengketa Pilkada. Persiapan ini mencakuppembaruan regulasi tata beracara, pelatihan teknis hukum, serta modernisasi fasilitaspersidangan. Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen MK untuk memastikanproses persidangan berjalan transparan, adil, dan profesional. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga ini untukmenjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa ini juga menunjukkan kesiapan yang matang. KPU telah membentuk tim hukum khusus dan menerbitkan pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Persiapan inidilakukan untuk memastikan bahwa setiap gugatan yang diajukan dapat dijawab secarasubstantif dan administratif. Anggota KPU, Idham Kholik, menegaskan bahwalembaganya berkomitmen mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuaiprosedur hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu meragukan kredibilitas KPU dalam menghadapi sengketa ini. Sidang sengketa Pilkada sering kali menjadi sorotan publik karena hasilnya memilikidampak besar bagi pemerintahan daerah dan stabilitas politik. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkansemua pihak untuk menghormati apa pun putusan MK. Putusan MK bersifat final...
- Advertisement -

Baca berita yang ini