MATA INDONESIA, BALI – Ada kesepakatan unik yang tersaji di Banjar Adat Kertasari, Kelurahan Panjer, Denpasar Bali. Setiap warga yang menikah, diwajibkan menanam pohon di lingkungan sekitar.
Kesepakatan ini merupakan sebuah awig-awig atau aturan yang berlaku, baik untuk pengantin perempuan maupun lelaki.
“Iya, sudah mulai tanggal 31 Oktober 2020. Pengantin yang dari Banjar sini diwajibkan (menanam pohon) menurut awig-awig itu,” kata Kelian Banjar Kertasari, I Gede Sulusi, Rabu 9 Desember 2020.
Awig-awig ini menurutnya, sejalan dengan pelestarian lingkungan. Bahkan, untuk warga setempat, yang menikahnya di luar Banjar Kertasari, juga dikenakan hukum wajib yang sama.
“Ada yang sudah, baru dua yang menikah di sini. Ada yang ditanam di depan rumahnya ada yang ditanam di lingkungan sekitar sini,” ujarnya, seperti dikutip dari Merdeka.
Adapun jenis pohon yang ditanam, menurutnya kembali pada orang yang diwajibkan. Namun, disarankan untuk menanam pohon buah agar bermanfaat selanjutnya.
“Kalau pohonnya diharapkan yang bisa berbuah jadi perindang dan kalau berbuah bisa dinikmati. Selain itu, tujuannya untuk menjaga lingkungan rumah sendiri dan desa. Kita tau, sekarang pemanasan global,” kata I Gede Sulusi.
Namun, bagi warga di sana yang tidak melakukannya awig-awig tersebut memang tidak ada sanksinya. Namun, pihaknya akan datang ke warga tersebut untuk mendekatinya sehingga melakukan kewajiban menanam pohon itu.