MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terbaru tentang Netralitas Anggota Polri dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dalam Surat Telegram bernomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tersebut, Kapolri melarang anggota kepolisian untuk membantuk deklarasi paslon pilkada, termasuk meminta sumbangan hingga memasang atribut dan promosi calon tertentu.
Kemudian, Idham juga dengan tegas melarang anggota Polri berfoto bareng dengan paslon pilkada, termasuk dengan gaya identiknya.
Kemudian, haram hukumnya anggota Polri memberi dukungan politik, menjadi pengurus dan memberikan keuntungan serta fasilitas kepada paslon tertentu, juga black campaign.
Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Kapolri juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.