Mahfud: Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Bakal Disanksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada Rizieq Shihab karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Dirinya, mengelar acara pernikahan dan maulid nabi, yang mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

“Pemerintah akan tindak tegas dan lakukan penindakan hukum,” ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin 16 November 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta tokoh agama seharusnya memberi contoh kepada masyarakat agar patuh menjalankan protokol kesehatan, bukan malah menciptakan kerumunan.

“Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga punya hak berekspresi dan beraktivitas, tetapi bahwa Indonesia juga negara nomokrasi, negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh mengganggu hak masyarakat lain,” ujar Mahfud.

Dirinya menyebut tindakan Rizieq telah membuyarkan usaha pemerintah dan masyarakat dalam menekan kasus covid-19 selama delapan bulan. Ia menyebut kerumunan yang berlangsung sejak 10-14 November 2020 berpotensi meningkatkan kasus baru.

“Orang yang sengaja berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial. Relawan serta kelompok masyarakat sipil yang mengatasi covid-19 mengeluh perjuangan mereka tidak dihargai,” ujarnya.

Teranyar, Rizieq menggelar pesta perkawinan anaknya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu, 15 November 2020. Pesta ini diklaim dihadiri sekitar 10 ribu orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini