Selain 8 TNI, Aparat Buru KKB untuk Kasus Kerusuhan Intan Jaya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selain 8 anggota TNI Angkatan Darat (AD), aparat keamanan juga memburu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerusuhan di Intan Jaya. Hal itu diungkapkan Manteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD di Jakarta, Jumat 13 November 2020.

“Terhadap masyarakat di luar TNI yaitu KKB juga sudah dilakukan pemburuan dan sudah mulai ditangkap para pelakunya,” kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan mengapresiasi TNI AD yang telah mengambil langkah cepat terkait hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.

Apresiasi diberikan setelah mengetahui sudah ada delapan orang tersangka terkait kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.

Menurutnya, penetapan tersangka dari TNI AD dan anggota KKB itu dilakukan berdasarkan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta dan Komnas HAM.

Meskipun harus dilakukan secara bertahap, pokoknya hukum harus ditegakkan dalam kasus kerusuhan di Intan Jaya tersebut.

Delapan orang anggota TNI AD itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.

Penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH.

Delapan oknum TNI AD itu dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum.

Pembakaran rumah tersebut terjadi sejalan dengan penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani. Hal itu pertama kali diungkapkan ke publik oleh Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya Papua beberapa waktu lalu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini