MATA INDONESIA, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yakni Hiendra Soenjoto akhirnya ditangkap KPK, setelah buron sejak Februari 2020 lalu.
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersebut kini sudah berada di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang yang masuk dalam DPO. Sebelum Hiendra, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah ditangkap pada awal Juni lalu.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.