MATA INDONESIA, JAKARTA – Lama tak terdengar, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ternyata masih berlanjut.
Terbaru, berkas perkara Nurhadi dan Rezky telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tertanggal 14 Oktober 2020.
“Tim JPU melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu.
Menurut Ali, JPU kini hanya tinggal menanti penunjukkan susunan hakim dan jadwal sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.