MATA INDONESIA, JAKARTA – Menekan angka kematian akibat Covid19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan yang membatasi usia petugas di fasilitas isolasi berusia maksimal 45 tahun.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 mengatur persyaratan usia petugas di fasilitas isolasi terpusat dan terkendali di antaranya hotel, penginapan, dan wisma yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Seperti dikutip Jumat 2 Oktober 2020, pembatasan usia karyawan yang bekerja di fasilitas tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penularan dari orang yang terpapar Covid19 tanpa gejala di sana.
Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan pengelola diwajibkan memberlakukan rotasi pegawai tiga kali sif per hari dengan setiap sif maksimal delapan jam, serta harus memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, tidak memiliki gejala Covid19, dan sehat jasmani maupun rohani. Membantu dan mendukung petugas kesehatan maupun petugas penunjang lainnya yang menangani orang terkonfirmasi Covid19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan.