Ketahuan Bawa Sabu 10 Kg dari Malaysia, Oknum Polisi Dumai Dihukum Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, DUMAI – Vonis hukuman mati diberikan kepada Rapi Rahmat Hidayat, oknum polisi di Dumai, Riau yang menjadi kurir 10 kg sabu. Putusan tersebut ditetapkan di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu, 30 September 2020.

Pemberian vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Alfonsus Nahak bersama Hakim Anggota di antaranya Renaldo Tobing dan Abdul Wahab ini juga berlaku bagi rekan Rapi, yakni Rizal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Hakim juga menjelaskan terkait hal yang memberatkan Rapi sehingga dijatuhi hukuman mati. Terdakwa dianggap tak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri yang seharusnya membantu pemberantasan narkoba.

Nahak juga menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa.

Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

Putusan soal hukuman mati dan penjara seumur hidup tersebut pun disetujui oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus. “Sudah sesuai dengan tuntutan,” katanya.

Sedangkan terhadap putusan penjara 20 tahun, Jaksa Andi menyatakan masih pikir-pikir. Sebab pihaknya sebelumnya menutut Riman Ria Putra dengan penjara seumur hidup.

Pengacara keempat terdakwa, Raja Junaidi juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai pada awal Februari 2020 silam. Operasi tim gabungan ini berhasil mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi. Para terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini