Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Masa berlaku kepemilikan paspor mengalami perubahan, yang sebelumnya hanya lima tahun, kini pemerintah mengubahnya menjadi 10 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

Adanya aturan baru itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh. “Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Achmad di Jakarta.

Namun, Achmad mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” katanya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Alasan perubahan itu, kata Achmad, masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun dianggap tidak efisien ketika dilakukan pergantian saat halaman paspor masih cukup banyak.

Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Desa Merah Putih Mesin Pencipta Lapangan Kerja Baru di Pedesaan

Oleh: Ahmad RizaldiDi tengah tantangan ketenagakerjaan yang masih menjadi pekerjaan rumah nasional, pemerintahmenghadirkan terobosan yang berpotensi menciptakan dampak ekonomi langsung hingga ketingkat desa. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan sekadarinstrumen penguatan ekonomi kerakyatan, melainkan juga dapat menjadi salah satu mesinpencipta lapangan kerja terbesar dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia. Jika target pembangunan 80 ribu unit koperasi dapat direalisasikan hingga tahun 2029, program inidiperkirakan mampu menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.Angka tersebut bukan sekadar proyeksi di atas kertas. Skema yang dirancang pemerintahmenunjukkan bahwa setiap unit KDKMP akan dikelola oleh satu manajer hasil seleksi nasionaldan didukung sedikitnya 17 tenaga kerja lokal yang diprioritaskan berasal dari desa setempat. Artinya, setiap koperasi yang berdiri akan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang membukakesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menjelaskan bahwa keberadaan KDKMP dirancang agar manfaatnya tidak hanya dirasakan melalui aktivitas usaha koperasi, tetapi juga melalui penciptaan lapangan kerja yang tersebar merata di berbagai wilayah. Para pekerja yang direkrut akan mengisi berbagai posisi, mulai dari asisten manajer, kasir, pramuniaga, petugas simpan pinjam, petugas gudang, sopir, hingga petugas keamanan. Dengandemikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi pusatpenyerapan tenaga kerja produktif di desa.Kehadiran lapangan kerja di desa memiliki arti strategis yang jauh lebih besar dibanding sekadarangka statistik. Selama bertahun-tahun, urbanisasi terjadi karena keterbatasan peluang kerja di wilayah pedesaan. Banyak generasi muda memilih meninggalkan kampung halaman untukmencari pekerjaan di kota-kota besar. Melalui KDKMP, pemerintah berupaya membangunekosistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan tanpa harusmeninggalkan daerah asalnya.Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan yang disampaikan Qodari bahwa negara sedangmembangun sistem ekonomi desa yang lebih kuat agar petani memperoleh kepastian pasar, usaha masyarakat berkembang, dan generasi muda memiliki peluang untuk bekerja serta meraihkesuksesan di lingkungan mereka sendiri. Dengan kata lain, KDKMP tidak hanya berbicaratentang koperasi, tetapi juga tentang upaya menghidupkan kembali ekonomi lokal secaraberkelanjutan.Tingginya minat masyarakat terhadap program ini menjadi indikator bahwa kebutuhan akanlapangan kerja masih sangat besar. Data panitia seleksi menunjukkan lebih dari 639 ribu pelamarmendaftarkan diri untuk posisi manajer KDKMP dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih. Dari jumlah tersebut, ratusan ribu peserta berhasil lolos seleksi administrasi dan puluhan ribulainnya melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi. Antusiasme tersebut memperlihatkan bahwamasyarakat melihat program ini sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan.Lebih jauh lagi, manfaat ekonomi KDKMP tidak hanya berasal dari tenaga kerja yang direkrutsecara langsung. Koperasi juga dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang mampumenciptakan efek berganda (multiplier effect). Setiap unit akan dilengkapi gerai kebutuhanpokok, layanan keuangan mikro, pergudangan, dukungan logistik, apotek, hingga kliniksederhana. Seluruh aktivitas tersebut berpotensi melahirkan kebutuhan tenaga kerja tambahandan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar.Dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, keberadaan koperasi sebagai offtaker ataupenyerap hasil produksi masyarakat juga memiliki nilai strategis. Produk pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, hortikultura, hingga kerajinan rakyat akan memperoleh akses pasar yang lebih pasti. Ketika hasil produksi terserap dengan baik, pendapatan masyarakat meningkat, aktivitas ekonomi tumbuh, dan kebutuhan tenaga kerja secara alami ikut bertambah.Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahkan memperkirakan sekitar 40 ribu KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih dapat mulai beroperasi hingga akhir tahun 2026. Target tersebutmenunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat implementasi program. Saat ini ribuankoperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik, sementara puluhan ribu lainnya masih dalamtahap pembangunan. Sebagai langkah awal, lebih dari seribu unit koperasi telah beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.Perkembangan tersebut memberikan sinyal bahwa program ini bukan sekadar wacana, melainkanproyek pembangunan ekonomi yang sedang berjalan secara nyata. Jika target 20 ribu koperasiyang direncanakan beroperasi pada Agustus mendatang dapat tercapai, maka dampak terhadappenyerapan tenaga kerja akan semakin terasa dalam waktu relatif singkat.Tentu saja, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang berdiri. Kualitas pengelolaan, profesionalisme sumber daya manusia, keberlanjutan usaha, dankemampuan koperasi menjawab kebutuhan masyarakat akan menjadi faktor penentu utama. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan kualitas dan realisme sebagaimana ditekankanpemerintah patut diapresiasi agar koperasi yang dibangun benar-benar produktif dan tidaksekadar menjadi bangunan fisik.Karena itu, Koperasi Desa Merah Putih layak dipandang sebagai strategi pembangunan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi sekaligus. Program ini bukan hanya memperkuat distribusikebutuhan pokok dan pemberdayaan usaha rakyat, tetapi juga menciptakan jutaan peluang kerjayang sangat dibutuhkan masyarakat. Jika dijalankan secara konsisten dan profesional, KDKMP dapat menjadi bukti bahwa pembangunan berbasis desa mampu menjadi motor penggerakpertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.*) Pengamat Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini