Firli Bahuri Disanksi Ringan, Begini Pembelaan Dewas KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik, tetapi hanya dihukum ringan. Anggota majelis etik Albertina Ho mengungkapkan alasannya yaitu dampak yang diakibatkan Firli hanya kepada lingkungannya saja.

“Tapi bila dampaknya ke institusi atau lembaga maka sanksinya dalam kategori sedang. Kalau dampaknya ke pemerintah atau negara maka dijatuhi hukuman berat,” kata anggota majelis etik Albertina Ho di Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Menurut Albertina, Firli bisa dijatuhi sanksi yang lebih berat jika dia melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Firli pun pada kesempatan yang sama sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Dia dinyatakan bersalah menggunakan helikopter bersama istri dan dua anaknya melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan.

Perjalanan itu dilakukan Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta Minggu, 21 Juni 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini