Cegah Petugas KPPS Kelelahan Akut, Ini Masukan FK UI ke KPU

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Banyaknya korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit saat bertugas, mendapat sorotan dari sejumlah dosen dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI).

Agar hal itu bisa teratasi dan dicegah, Dekan FKUI, Prof.Dr. dr Ari Fahrial Syam memberikan beberapa amsukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sebab, tercatat hingga Senin pagi sebanyak 296 petugas KPPS yang tersebar di 28 provinsi meninggal dunia. Sedangkan, berdasarkan data terakhir KPU RI perhari Minggu, 28 April 2019 kemarin, ada 2095 petugas KPPS dari 34 provisi yang jatuh sakit.

FK UI berpandangan ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal dunia dalam pemilu kali ini. Salah satunya yang terbesar adalah jam kerja yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Normalnya, seseorang itu bekerja berat selama 8 jam, bekerja ringan 8 jam, dan istirahat tidur 8 jam,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 29 April 2019.

Selain itu ada beberapa faktor lain yang menyebabkan banyak petugas meninggal dunia. Seperti penyakit bawaan yang kemudian kambuh saat bertugas melewati batas waktu.

“Jadi boleh dibilang memang petugas ini berada dalam kondisi yang secara kesehatan memang kondisinya tidak baik buat yang bersangkutan sehingga ketika terjadi sesuatu, tetapi faktor kelelahan baik fisik maupun psikis terjadi pada tugas-tugas tersebut,” ujarnya.

FK UI kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU agar dalam pemilu selanjutnya tidak ada petugas KPPS yang meninggal dunia. Mulai dari pembagian shift jam kerja hingga pemberian asuransi kesehatan.

“Apakah pemilu yang memang model seperti ini terus kita pertahankan atau memang kita seperti yang diusulkan, kalau ini memang tetap seperti ini harus dibuat sistem shift. Seperti juga misalnya petugas petugas kesehatan itu dibuat 3 shift. 8 jam atau dibikin 12 jam,” katanya.

Pihaknya juga merekomendasikan untuk adanya usulan jaminan kesehatan. Melakukan Medical Check Up (MCU) terhadap calon petugas. Karena nantinya bisa diketahui petugas itu menderita penyakit apa. “Jadi setidaknya mereka bisa terkontrol dengan obat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil evaluasi pihaknya pun, didapati para petugas KPPS yang meninggal, 70 persen rata-rata berusia diatas 40 tahun. Sedangkan menurut dia, pada usia diatas 40 tahun, seseorang itu perlu sekali bahkan harus melakukan MCU.

“Kami merekomendasikan untuk ke depannya nanti bisa bekerja sama dengan BPJS kesehatan agar petugas itu bisa terjamin kesehatannya,” katanya. (Mega Puspita)

Berita Terbaru

Mendukung Instensifikasi Respons Dini Menekan Dampak PHK terhadap Masyarakat

*) Oleh : Prinsa AlisaDinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian memberikantantangan tersendiri bagi dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam situasi tersebut, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk melindungimasyarakat melalui berbagai langkah strategis guna mengantisipasi dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya intensifikasirespons dini yang dilakukan pemerintah patut mendapatkan dukungan dari seluruhelemen masyarakat karena menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonominasional sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.Langkah respons dini yang diperkuat pemerintah menunjukkan adanya kesadaranbahwa potensi PHK harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi permasalahansosial dan ekonomi yang lebih besar. Melalui pemantauan kondisi industri secaraberkelanjutan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sertakomunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha, pemerintah berupayamendeteksi berbagai potensi risiko sejak awal. Pendekatan ini menjadi penting karenapenanganan yang cepat dan tepat dapat mengurangi dampak yang dirasakan oleh pekerja maupun sektor usaha.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KemnakerRI), Indah Anggoro Putri menjelaskan pemerintah terus mendorong berbagaikebijakan yang bertujuan menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap mampumempertahankan tenaga kerjanya. Berbagai insentif, kemudahan berusaha, hinggaupaya menjaga iklim investasi terus dilakukan untuk menciptakan ruang tumbuh bagisektor industri. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokuspada penanganan dampak setelah PHK terjadi, tetapi juga berupaya mencegahterjadinya PHK melalui penguatan daya tahan ekonomi dan dunia usaha.Selain itu, pengembangan program peningkatan keterampilan dan pelatihan kerjamenjadi salah satu bentuk nyata respons pemerintah dalam menghadapi perubahankebutuhan pasar tenaga kerja. Transformasi ekonomi dan perkembangan teknologimenuntut tenaga kerja memiliki kompetensi yang semakin adaptif. Melalui berbagaiprogram pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemerintahberupaya memastikan bahwa pekerja Indonesia tetap memiliki daya saing dan peluang kerja yang luas di tengah perubahan ekonomi yang berlangsung cepat.Dukungan terhadap respons dini pemerintah juga penting karena dampak PHK tidakhanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memengaruhikondisi ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar. Ketika lapangan kerja dapatdipertahankan dan risiko PHK dapat ditekan, daya beli masyarakat akan tetap terjaga. Stabilitas konsumsi rumah tangga pada akhirnya akan mendukung pertumbuhanekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilanlangkah pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko ketenagakerjaan akanmemberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.Pakar demografi dan ketenagakerjaan terkemuka dari Universitas Gadjah Mada(UGM), Tadjuddin Noer Effendi menjelaskan di tingkat daerah, penguatan respons dinidapat membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha mengambil langkah antisipatifyang lebih efektif. Informasi yang diperoleh lebih cepat memungkinkan berbagai pihakmenyiapkan solusi sebelum terjadi gejolak ketenagakerjaan yang lebih besar. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalansecara optimal dan tepat sasaran.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga perlu diwujudkan melalui partisipasi aktifberbagai pemangku kepentingan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini