Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dikenai Sanksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada 14 September, pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali PSBB. PSBB kali ini dilakukan ketat karena bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dikenai sanksi social maupun denda.

Di beberapa daerah di bilangan Jakarta pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial seperti menyapu jalanan. (Qoirunischa Nandya)

Berikut foto-foto sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini