MATA INDONESIA, PADANG – Nasib tragis harus diterima oleh NN. Wanita yang berprofesi sebagai PSK dan pernah digrebek oleh polisi dan anggota DPR RI F-Gerindra Andre Rosiade pada Januari 2020 lalu bakal segera dipenjara.
Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan prostitusi online. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menvonis NN dengan hukuman 5 bulan penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Dewi Permata Asri melansir Antara, Selasa 15 September 2020.
Jaksa menuntut terdakwa NN dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum. Sementara, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa disebut telah meresahkan masyarakat.
Namun penasehat hukum NN, Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya pada Rabu 16 September 2020. Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan serta beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari bagi pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.
Selain NN, dalam perkara yang sama juga ada terdakwa lainnya, yakni AS yang berperan sebagai muncikari. Ia dituntut selama 7 bulan penjara.
Adapun sidang telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk Andre Rosiade yang hadir pada Senin 7 September 2020 lalu.