MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini akan berlaku mulai 14 September 2020.
“Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujarnya dalam konferensi pers yang turut disiarkan lewat akun Youtube Kompas TV, Minggu 13 September 2020.
Kata Anies, pergub 88 ini menjadi bagian dari 3 pergub yang mengatur soal PSBB di Ibu Kota dalam 2 minggu ke depan.
Aturan pertama disebut yaitu, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Selanjutnya, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88.
Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini.
Anies lalu memaparkan sejumlah poin di Pergub ini. Di antaranya soal karantina bagi warga yang positif corona, social distancing, pakai masker yang akan dikenakan denda berlipat hingga pembatasan jumlah penumpang dalam mobil.