Mata Indonesia, Indramayu – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga belas orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan beberapa obat keras lainnya di wilayah hukum di sembilan Kecamatan berbeda di Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu 67,33 gram, ganja kering seberat 26,75 gram, tramadol HCL 2.098 butir, haxymer 924 butir, dan dextro 450 butir.
Dalam bentuk komitmen tim satuan reserse narkoba polres indramayu akan terus mengembangkan upaya untuk pemberantasan narkotika, Polres Indramayu mengungkapkan kasus narkoba merupakan bagian dari hasil operasi selama januari 2023. Kasus itu melibatkan 13 orang tersangka pelaku.
“Ya jadi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Indramayu pada januari 2023 mengungkap sebanyak sepuluh kasus, dari sepuluh kasus tersebut diamankan 13 tersangka” dalam penyampaiannya konference polres Indramayu.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP. M Fahri Siregar mengungkapkan, modus operasi yang di lakukan para tersangka dalam mengedarkan barang haram itu dengan cara sistem tempel dengan cara memberitahu kepada pembeli bahwa barang ada di lokasi tertentu, transaksi langsung dan juga melalui jasa pengiriman.
“Modus operasi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu pengedar hanya memberitahu bahwa barang sudah ada di lokasi tertentu dengan menunjukkan peta dimana barang haram itu diletakkan oleh pengedar dan ada juga transaksi langsung melalui jasa pengiriman,” dalam penyampaiannya jumpa pers di Mapolres Indramayu.
Selain barang bukti tertentu polisi juga menyita alat komunikasi berupa Hand Phone sebanyak sepuluh, kendaraan berjenis roda dua sebanyak empat unit satu timbang digital dan uang hasil penjualan OKT Rp. 559.000,-.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) 114 ayat (1) dan (2) Pasal 112 ayat (1) dan (2) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana hukuman minimal tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan kepada tersangka obat keras tertentu dikenakan jeratan kepada tersangka yaitu pasal 196 dan juga 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman sepuluh hingga 15 tahun penjara.