Wajib Tahu, Ini Ketentuan Jika Ingin Menukar Uang Rusak Menjelang Lebaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang Lebaran umumnya masyarakat segera menukarkan uang baru untuk diberikan kepada keponakan, saudara serta kerabat. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan bahwa layanan penukaran uang di tahun ini berbeda.

BI tidak melayani penukaran uang untuk individu karena suasananya masih belum aman karena ada pandemi Covid-19. Maka, BI melakukan layanan penukaran secara wholesale atau berkelompok yaitu lembaga, instansi, korporasi dan perbankan. Jika ingin melakukan penukaran, bisa secara bersama-sama dengan rekan satu tempat kerjanya.

Meski demikian, BI telah menetapkan ketentuan terkait penggantian uang rusak yang sesuai dengan nominal, uang rusak yang tidak diberi penggantian, dan uang tidak layak edar karena rusak.

Apabila uang rusak diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal dan masih bisa dilakukan jika fisik uang kertas lebih dari dua per tiga ukuran aslinya. Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari satu per tiga bagian.

Selain itu, ciri uang dapat dikenali keasliannya, yaitu masih terdiri dari 2 bagian yang ada nomor seri yang sama pada kedua bagian tersebut. Kemudian, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Maka, apabila ingin mengganti uang rusak dan memenuhi syarat penggantian uang, Anda bisa menukarkannya di BI.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini