Perhatian, Ini Makanan yang Harus Dihindari Ibu Hamil saat Buka Puasa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada beberapa kondisi ibu hamil yang diperbolehkan menjalankan ibadah puasa. Tapi harus diingat, ada makanan yang harus dihindari saat berbuka puasa demi kesehatan ibu dan bayi di kandungan.

Jika ibu hamil memutuskan untuk ikut menjalankan ibadah puasa, penting untuk bertanya pada dokter kandungan atau bidan. Mereka akan melihat riwayat kehamilan dan memberikan saran tentang berat badan, gaya hidup, dan modifikasi makanan selama beberapa minggu berpuasa.

Makanan yang dikonsumsi saat berbuka puasa merupakan hal yang harus diperhatikan ibu hamil. Setelah seharian berpuasa, seseorang cenderung ingin ‘balas dendam’ pada waktu berbuka. Hal ini membuat ibu memiliki keinginan untuk makan apapun dalam porsi banyak.

Berikut adalah makanan atau minuman yang harus dihindari ibu hamil saat buka puasa:

Kopi
Saat berbuka puasa, ibu hamil dianjurkan untuk tidak mengonsumsi kopi. Sebab minuman ini bersifat diuretik alias bisa meningkatkan keinginan untuk buang air kecil. Selama berpuasa, tubuh sudah kekurangan cairan karena tidak makan dan minum dalam waktu yang lama. Sehingga mengonsumsi asupan yang bersifat diuretik malah bisa memicu terjadinya dehidrasi pada ibu hamil.

Makanan dan Minuman Terlalu Manis
Makanan dan minuman yang terlalu manis juga sebaiknya dihindari saat berbuka puasa. Apalagi kalau rasa manis tersebut berasal dari zat pemanis atau gula tambahan. Mengonsumi makanan dan minuman yang banyak mengandung gula dapat memicu berbagai penyakit menyerang ibu dan janin.

Salah satu risiko dari terlalu banyak mengonsumsi makanan manis adalah obesitas alias kelebihan berat badan pada ibu dan bayi. Wanita hamil yang mengalami obesitas akan lebih berisiko terhadap gangguan kehamilan seperti preeklampsia dan diabetes gestasional.

Makanan Cepat Saji
Makanan cepat saji biasanya tidak memiliki kandungan gizi yang cukup beragam untuk memenuhi kebutuhan ibu selama hamil. Karena itu, ibu hamil tidak dianjurkan untuk mengonsumsi makanan cepat saji saat berbuka puasa.

Selain itu, sebagian besar makanan cepat saji biasanya terbuat dari bahan-bahan makanan yang mungkin sudah tidak segar lagi. Misalnya daging atau sayuran yang mungkin sudah terkontaminasi bakteri berbahaya.

Ibu juga tidak dianjurkan mengonsumsi mi instan secara berlebihan. Sebab kandungan dalam makanan ini disebut dapat mengganggu pertumbuhan saraf janin dan memicu gangguan saraf ketika anak lahir.

Makanan Pemicu Asam Lambung
Menu buka puasa terbaik biasanya terdiri dari beragam makanan yang memiliki kandungan nutrisi yang dibutuhkan tubuh. Artinya, saat berbuka puasa sebaiknya ibu menghindari jenis makanan yang malah bisa memicu terjadinya masalah, salah satunya naiknya asam lambung.

Ada beberapa jenis buah pemicu naiknya asam lambung yang sebaiknya dihindari sebagai santapan berbuka puasa. Misalnya buah jeruk, nanas, nangka, hingga durian. Terlalu banyak mengonsumsi jenis makanan ini bisa menyebabkan produksi asam lambung dalam tubuh meningkat dan berujung pada nyeri dada.

Makanan Beku yang Tinggi Garam
Makanan beku seringkali mengandung tinggi garam. Sedangkan bagi ibu hamil dianjurkan untuk menghindari konsumsi garam secara berlebihan. Bila memungkinkan, sebaiknya pilihlah makanan beku yang organik dengan kadar garam dan lemak yang rendah.

Makanan Mentah atau Setengah Mentah
Ibu hamil sangat rentan terinfeksi bakteri dari makanan mentah ataupun makanan yang tidak dimasak sampai matang. Makanan tersebut sangat mungkin tercemar bakteri atau parasit yang berbahaya apabila dikonsumsi ibu hamil.

Misalnya, pada daging terdapat bakteri listeria. Bakteri tersebut terdapat pada daging unggas mentah. Jika tidak diolah dengan baik maka dapat mengakibatkan keguguran. Selain itu, telur setengah matah atau makanan laut mentah juga memiliki bakteri salmonella yang bisa memicu keguguran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Air Keras Melalui Pengadilan MiliterDinilai Solutif

Oleh: Dimas Alfarizi RahmanKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotanpublik di tengah dinamika penegakan hukum yang ditempuh melalui mekanisme peradilanmiliter. Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai solusi yang tepat untuk memastikanproses hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang terlibat, terutama karena dugaan keterlibatan aparat militer. Pemerintah pun menunjukkankomitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu independensi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikanbahwa penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menandakan adanya progres yang cukup cepat dalam mengungkap kasus yang sempat memantik perhatian luas masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaanberencana, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu sejumlahbukti penting. Penyidik saat ini tengah menantikan hasil visum dari Rumah Sakit CiptoMangunkusumo serta keterangan dari korban sebagai saksi utama. Kedua hal ini menjadi faktorkrusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan yang berhati-hati ini dinilai penting agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tetapmengedepankan akurasi serta keadilan bagi semua pihak.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwainstitusinya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Keempat tersangkabahkan telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat sejakpertengahan Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada upaya untukmelindungi pelaku, melainkan justru menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjagaintegritasnya.Pengawasan dari Komnas HAM juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjagatransparansi. Lembaga tersebut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintaketerangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang. Upaya ini bertujuanuntuk memperkuat analisis dan memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan benar-benarmencerminkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar memenuhi aspek formal hukum.Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan fisik kepada korban, termasuk pengamananmelekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban, sehingga mereka dapat menjalaniproses hukum tanpa tekanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus padapenindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia melalui ketuanya M. Risdiansyah menilai bahwa sikappemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan merupakan langkah yang tepat. Hal inisejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakanhukum secara cepat dan profesional. Sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang tidak melakukanintervensi juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.Menurut Risdiansyah, intervensi pemerintah dalam proses hukum justru berpotensi menimbulkanpreseden buruk di masa depan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dapat membuka ruang bagipenyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidakmendorong pemerintah untuk melampaui kewenangannya.Dalam perspektif yang lebih luas, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini seharusnyadipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam sistemperundang-undangan. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menanganiperkara yang melibatkan anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari lembaga independenseperti Komnas HAM dan LPSK, proses ini tetap berada dalam koridor transparansi danakuntabilitas.Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut terlihat darimeningkatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, percepatan penanganan kasus strategis, hingga penguatan peran lembaga pengawas yang semakin aktif dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi jugaterus membangun sistem yang lebih kuat dan berkeadilan.Dengan demikian, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melaluipengadilan militer dapat dipandang sebagai langkah yang solutif selama dijalankan secaratransparan dan akuntabel. Semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukumuntuk berjalan tanpa tekanan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Padaakhirnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap elemen bangsa menghormati hukum danbersama-sama menjaga integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi negara hukum.*) Analis Kebijakan Keamanan dan Peradilan
- Advertisement -

Baca berita yang ini