Jangan Terlewat, Ini Jenis-Jenis Zakat dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bulan Ramadan selalu menjadi waktu yang ditunggu oleh umat muslim. Hal ini karena banyak umat yang berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah. Salah satunya adalah membayar zakat.

Membayar zakat merupakan rukun islam yang keempat. Umat muslim membayar zakat untuk melengkapi ibadah serta mensucikan harta. Lantas apa sajakah jenis-jenis zakat dan kapan waktu untuk membayar zakat?

Umumnya, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta benda). Berikut adalah penjelasannya.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat diri. Dilansir dari situs Baznas, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dengan beras, gandum, dan sejenisnya sebanyak 2,5 kg (3,5 liter).

Namun, pembayaran zakat juga bisa dengan uang. Nomimal uang yang dibayarkan syaratnya harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid atau musholla dekat rumah. Selain itu bisa juga menyetorkan zakat fitrah ke badan amil terpercaya di daerahmu.

Jangan lupa, membayar zakat juga ada batasan waktunya. Waktu yang tepat untuk membayar zakat ini adalah ketika akhir ramadhan, tepatnya saat menjelang hari raya idul fitri.

Jika membayar zakatnya setelah shalat idul fitri sampai dengan terbenamnya matahari, maka waktu tersebut disebut makruh. Jika kamu lupa dan melewati waktu untuk membayar zakat, maka zakatmu dihitung sebagai sedekah.

2. Zakat Mal

Selain fitrah, ada zakat mal atau zakat harta benda. Zakat ini hanya wajib untuk muslim yang hartanya mencapai satu nisab. Penghasilan mereka setara atau lebih dari harga 85 gram emas.

Jika hartamu sudah mencapai satu nisab, kamu wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang kamu miliki selama satu tahun.

Zakat mal ini memiliki banyak kategori. Di antaranya ada zakat penghasilan, peternakan, hasil tambang, dan pertanian. Bahkan karena zamannya sudah berkembang, kini saham, deposito, hingga investasi juga masuk ke dalam zakat mal.

Meskipun memiliki beberapa kategori, tapi ada lima jenis harta yang wajib dizakati. Harta tersebut yaitu binatang ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan, serta bahan dagangan.

Karena sistemnya haul atau tahunan, maka zakat dibayarkan setelah satu tahun. Maka, pembayaran zakat mal tidak punya batasan waktu khusus. Namun banyak yang membayar saat bulan ramadhan karena pahalanya akan berlipat ganda.

Itulah jenis-jenis zakat yang harus dibayar oleh umat islam dengan waktu yang tepat untuk membayarnya.

 

Reporter: Dinda Nurshinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini